KOMPOSIT PEMBENTUK RAB
Pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Membuat Rencana
Anggaran Biaya (RAB) artinya membuat perkiraan biaya yang akan dikeluarkan
untuk melaksanakan proyek. Dalam sebuah tender pengadaan
barang/jasa, RAB salah satu bagian dari dokumen yang harus dipersiapkan.
Nantinya RAB tersebut dijadikan sebagai dasar bagaimana kontraktor memberikan
nilai penawarannya. RAB yang disajikan dalam sebuah tender pengadaan
barang/jasa sudah termasuk pajak, iuran BPJS Ketenaga Kerjaaan, provit
dan over head.
Sebelum pelaksanaan
proyek, penyusunan RAB merupakan hal yang paling penting. Sesuai dengan
istilahnya, RAB memiliki fungsi sebagai acuan dasar perencanaan pelaksanaan
proyek, mulai dari pemilihan Penyedia, pemilihan bahan material, sampai
pengawasan tender agar berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan
awal/kontrak.
Pelaksanaan proyek tanpa menggunakan RAB akan mengakibatkan pembengkakan biaya dikarenakan pembelian bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan/barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berbagai dampak lainnya. Tentunya tidak mau kan hal itu terjadi? Maka membuat RAB merupakan hal yang wajib di dalam perencanaan/persiapan proyek.
Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah ini item rincian yang harus ada dalam RAB:
Pelaksanaan proyek tanpa menggunakan RAB akan mengakibatkan pembengkakan biaya dikarenakan pembelian bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan/barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berbagai dampak lainnya. Tentunya tidak mau kan hal itu terjadi? Maka membuat RAB merupakan hal yang wajib di dalam perencanaan/persiapan proyek.
Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah ini item rincian yang harus ada dalam RAB:
1.
Uraian pekerjaan. Jika pekerjaan
konstruksi biasanya terdapat sub jenis pekerjaan misalnya pekerjaan persiapan,
galian, urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2.
Volume pekerjaan (Unit). Jika di dalam
pengadaan barang biasanya digunakan satuan unit. Sedangkan untuk pekerjaan
konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter kubik
(m3), atau unit.
3.
Harga satuan. Jika pengadaan barang
cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang sehingga ditemukan biaya
belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dipisah menjadi dua bagian,
yaitu harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Kemudian, kalikan volume
pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4.
Total upah pekerja. Upah pekerja ini
umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi saja, yaitu didapatkan dari biaya
per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5.
Total material bahan bangunan.
6.
Grand Total, yaitu jumlah harga yang
didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian
volume dengan total upah.
Lanjutkan Baca LANGKAH LANGKAH PENYUSUNAN PROYEK
CONTOH RAB DAN KURVA S
Lanjutkan Baca LANGKAH LANGKAH PENYUSUNAN PROYEK
CONTOH RAB DAN KURVA S
Komentar
Posting Komentar