Langkah-langkah Penyusunan RAB
Menyusun RAB memang
susah-susah gampang. Dikatakan mudah karena pembuatan RAB sebenarnya hanya
merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
Dikatakan sulit karena ada jenis pekerjaan (misalkan jasa konstruksi) yang
mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis pekerjaan meliputi upah
pekerja, bahan material dan sewa alat untuk disertakan di dalam RAB. Oleh
karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan ketelitian dalam pembuatannya.
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen item pekerjaan yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Penyedia barang/jasa perhatikan dalam menyusun RAB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen item pekerjaan yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Penyedia barang/jasa perhatikan dalam menyusun RAB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
·
Mempelajari Gambar
Kerja Detail (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun RAB
pengadaan jasa konstruksi seorang Quantity of Surveyor tentunya
harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) yang disediakan oleh Pemilik
Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui item-item pekerjaan apa saja
yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian, Penyedia menentukan metode
apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut, tentunya
dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pada akhirnya
tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk mendapatkan harga satuan yang
murah dan efisien.
Jika sudah dinyatakan sebagai pemenang tender, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus keperluan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK). Penggunaan DED pada RAB untuk proyek konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang, tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada pengadaan jasa konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
Jika sudah dinyatakan sebagai pemenang tender, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus keperluan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK). Penggunaan DED pada RAB untuk proyek konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang, tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada pengadaan jasa konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
·
Menyusun Item
Pekerjaan dan Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang
selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang
akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka
langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini
dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan,
misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan
harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
Setelah item pekerjan diuraikan, barulah dihitung volume masing-masing item pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
Setelah item pekerjan diuraikan, barulah dihitung volume masing-masing item pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
·
Membuat dan Menentukan
Daftar Harga Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan
konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah,
material dan alat. Harga satuan pekerjaan
merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam tahapan
ini seorang Quantity of Surveyor harus
mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua penyedia jasa menggunakan HSPK
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi penawaran
harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia
jasa cukup mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan
sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja.
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah
1.
Biaya Asuransi Ketenagakerjaan dan
Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan perlengkapan
K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga Satuan.
2.
Pastikan mendapatkan harga bahan
material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier atau
subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta berapa
besar diskon yang diberikan.
3.
Biaya tidak langsung (Overhead)
merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff,
biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan misal
jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor dll.
Berdasarkan uraian
diatas dapat dirumuskan harga satuan dasar adalah
Dalam menyusun harga awal di luar keuntungan (H0) apabila nilai Harga supplier/sub kontraktor sudah termasuk PPN dan PPh maka nilainya dianggap "nol". Harga H0 akan menjadi acuan untuk menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), Sedangkan Harga Satuan Upah, Metrial dan Alat (H1) akan menjadi dasar pembutan analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam RAB. Harga Satuan Upah, Material dan Alat dihitung menggunakan rumus,
H1 = H0 + Keuntungan + Discount
H1 disajikan dalam sebuah tabel seperti berikut,
·
Membuat Analisa Harga
Satuan Pekerjaan (AHSP)
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan
sebuah analisa perhitungan kebutuhan biaya harga satuan upah, bahan material
dan sewa alat berat untuk mendapatkan harga per satu satuan volume pekerjaan.
Sebagai contoh uraian pekerjaan Pekerasan jalan inspeksi t 20 cm, satuan volume
yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah m3 (meter kubik). Dalam satuan volume
tersebut harga yang tertera berupa harga gabungan dari upah pekerja/mandor,
material (sirtu), dan alat (dump truck, bulldozer, vibrator roller).
AHSP sendiri terdiri dari uraian harga, koefisien, harga satuan upah, material dan alat, hasil kali koefisien dan harga satuan. Hasil kali tersebut dijumlah dan menjadi harga satuan. Berikut ini contoh penghitungan analisa harga satuan pekerjaan:
AHSP sendiri terdiri dari uraian harga, koefisien, harga satuan upah, material dan alat, hasil kali koefisien dan harga satuan. Hasil kali tersebut dijumlah dan menjadi harga satuan. Berikut ini contoh penghitungan analisa harga satuan pekerjaan:
Lalu darimana mendapatkan nilai koefisien sepert yang di atas?
Nilai koefisien dapat dilihat melaui perturan-peratuan nasional pemerintah seperti SNI atau peraturan pemerintah daerah.
·
Menyusun Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
Setelah mendapatkan nilai
harga satuan pekerjaan maka susunlah Rancana Anggaran Pelaksanaan (RAP)
terlebih dahulu. Setelah RAP disusun dan mendapatkan nilai total biaya yang
harus dikerjakan, maka bandingkan nilai tersebut dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (Owner
Estimate/HPS). Jika nilai RAP lebih kecil dari nilai OE maka paket
pekerjaan tersebut bisa dikerjakan. Akan tetapi jika nilai HPS lebih besar dari
pada nilai RAP, maka mustahil paket pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan.Penetapan RAB dengan cara melihat seberapa besar selisih nilai RAP terhadap nilai HPS. Dengan selisih itu dapat diperkirakan keuntungan berapa yang bisa diambil. Besarnya margin keuntungan tergantung pada kebijakan disetiap perusahaan penyedia jasa. Kebanyakan keuntungan yang diambil oleh setiap kontraktor sebesar 10%. Apabila selisih nilai RAP dan HPS tidak memungkinkan untuk mengambil keuntungan yang diinginkan, maka perusahaan tidak akan mengikuti tender.
Grand total seluruh item pekerjaan dalam RAB kemudian dikenal dengan nilai penawaran/harga penawaran. Tender dalam lingkungan pemerintahan dengan menggunakan LPSE, besarnya nilai penawaran setiap penyedia jasa dapat diakses oleh masyarakat umum.
Jika penawaran yang disampaikan oleh Penyedia berada dibawah 80% atau berada diatas 110% dari nilai HPS, maka Penyedia jasa wajib menyertakan bukti survei harga. Akan tetapi kebiasaan umum yang terjadi pada setiap tender, penyedia jasa akan menawar lebih kecil dari nilai HPS. Dalam aturan proyek tender pemerintahan jika panitia tender telah menemukan tiga penawar terendah yang memenuhi kualifikasi, maka panitia diperbolehkan untuk tidak membuka dokumen penawaran dari penyedia jasa yang lainny.
DOWNLOAD CONTOH RAB PROYEK BESERTA KURVA S
Komentar
Posting Komentar