PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa
Menurut Undang-undang Republik Indonesia
No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa
adalah orang atau badan yang 16 kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
konstruksi, yang terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan
pengawas konstruksi. Pengertian dati masing-masing penyedia jasa dapat
dijelaskan sebagai berikut :
3.1.2.1 Perencana
Konstruksi (Konsultan Perencana) Perencana konstruksi adalah
penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa
konstruksi dan mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan
bangunan atau bentuk lain. Menurut Ervianto (2002), Perencana konstruksi atau
konsultan perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan
secara lengkap baik bidang arsitektur, teknik sipil, maupun bidang lain yang
melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat
berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukumlbadan hukum yang bergerak dalam
bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana
adalah :
a. Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat. hitungan struktur, rencana
anggaran biaya.
b. Memberikan
usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekeIjaan.
c. Memberikan
jawaban dan penjelasan dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
17
d. Membuat
gambar revisi bila teIjadi perubahan perencanaan. e. Menghadiri rapat
koordinasi pengelolaan proyek.
3.1.2.2 Pengawas Konstruksi Konsultan Pengawas
Pengawas konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional
dibidang pengawa.'\ ja.'ia konstruksi, mampu melaksanakan pengawasan pekeIjaan
dari awal pekeIjaan hingga akhir pekeIjaan dan diserah terimakan. Menurut
Ervianto (2002), Pengawas konstruksilkonsultan pengawas adalah orang/badan yang
ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekeIjaan
pembangunan mulai dari awal hingga berakhimya pekeIjaan pembangunan. Hak dan
kewajiban Konsultan Pengawas adalah :
a. Menyelesaikan pelaksanaan pekeIjaan dalam
waktu yang telah ditetapkan.
b. Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
d. Mengkoordinasi
dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai
bidang agar pelaksanaan pekeIjaan berjalan lancar.
e. Menghindari
kesalahan yang mungkin teIjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya. 18
f. Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai
dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang
ditetapkan.
g. Menerima
atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
h. Menghentikan
sementara bila teIjadi penyimpangan dari peraturan yang bcrlaku.
i. Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan)
J. Menyiapkan
dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.
3.1.2.3 Pelaksana Konstruksi Kontraktor
Pelaksanaan
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional dibidang Pelaksanaan jasa konstruksi, mampu
mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk hangunan atau fisik lain.
Menurut Ervianto (2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah oranglbadan
yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan
yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. 19 3.1.3
Pengertian Pengguna Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun
1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau
badan sebagai pemberi tugas atau pernilik pekeIjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan
yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyeluruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa
dapat berupa perseorangan, badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.
Komentar
Posting Komentar