PENYEDIA JASA


Penyedia Jasa
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah orang atau badan yang 16 kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, yang terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Pengertian dati masing-masing penyedia jasa dapat dijelaskan sebagai berikut :

3.1.2.1         Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana) Perencana konstruksi adalah
 penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi dan mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk lain. Menurut Ervianto (2002), Perencana konstruksi atau konsultan perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, teknik sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukumlbadan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah :
a.       Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja,  dan syarat-syarat. hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b.       Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekeIjaan.
c.       Memberikan jawaban dan penjelasan dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat. 17
d.       Membuat gambar revisi bila teIjadi perubahan perencanaan. e. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

3.1.2.2        Pengawas Konstruksi Konsultan Pengawas Pengawas konstruksi adalah             penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawa.'\ ja.'ia konstruksi, mampu melaksanakan pengawasan pekeIjaan dari awal pekeIjaan hingga akhir pekeIjaan dan diserah terimakan. Menurut Ervianto (2002), Pengawas konstruksilkonsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekeIjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhimya pekeIjaan pembangunan. Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah :
 a.      Menyelesaikan pelaksanaan pekeIjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
b.       Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan       pekerjaan.
c.       Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
d.       Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekeIjaan berjalan lancar.
e.       Menghindari kesalahan yang mungkin teIjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya. 18
f.       Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
g.       Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
h.       Menghentikan sementara bila teIjadi penyimpangan dari peraturan yang bcrlaku.
i.        Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan)
J.       Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.

3.1.2.3        Pelaksana Konstruksi Kontraktor
Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang Pelaksanaan jasa konstruksi, mampu mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk hangunan atau fisik lain. Menurut Ervianto (2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah oranglbadan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. 19 3.1.3 Pengertian Pengguna Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pernilik pekeIjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyeluruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.

Komentar

Postingan Populer