PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi,
pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau
pernilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut
Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan
pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan
membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan,
badanl lembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.”
(Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal
1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai
pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa
konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.”
(Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang
menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak
Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final
atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun
2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di
jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini
dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap,
yang memerlukan layanan jasa konstruksi. (sumber : https://penelitihukum.org/tag/definisi-pengguna-jasa/
)


Komentar
Posting Komentar