FUNGSI PENYEDIA JASA,PENGGUNA JASA DAN AUDITOR
FUNGSI DAN RUANG
LINGKUP KINERJA PENYEDIA JASA,PENGGUNA JASA DAN AUDITOR MENURUT UU JASA
KONSTRUKSI No.2/2017
Ketentuan umum
Pasal 1
-
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
-
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi
pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
Pasal 39
Para pihak dalam
pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a.
Pengguna Jasa; dan
b.
Penyedia Jasa.
Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
c.
orang perseorangan;
atau
d.
badan.
Pengikatan hubungan
kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan
dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Penyedia
jasa
-
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
Pasal 42
Pemilihan Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara
elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tender atau seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi,
pascakualifikasi, dan tender cepat.
Pengadaan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan
Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
Penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
penanganan darurat
untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b.
pekerjaan yang kompleks
yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau
hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c.
pekerjaan yang perlu
dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d.
pekerjaan yang berskala
kecil; dan/atau
e.
kondisi tertentu.
Pengadaan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemilihan Penyedia Jasa
dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
kesesuaian antara
bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;
b.
kesetaraan antara
kualifikasi usaha dan beban kerja;
c.
kinerja Penyedia Jasa;
dan
d.
pengalaman menghasilkan
produk konstruksi sejeni
Dalam hal pemilihan
penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja
konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar
remunerasi minimal.
Standar remunerasi
minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
63
Penyedia Jasa wajib menggant atau memperbaiki
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan
kesalahan Penyedia Jasa.
Pengguna jasa
-
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi
pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
Pasal 44
Pengguna Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa
yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender
atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan
kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal
44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pembiayaan Jasa Konstruksi
Pasal
55
1. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa
Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha, dan/atau masyarakat.
3. Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar; dan/atau
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi.
4. Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau
lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain
yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
5. Komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan
melalui perjanjian kerja sama.
Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang
sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti
(evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan
mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan
Tahap audit proyek
adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji
sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang
perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi,
dll
2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan
pekerjaan
4. Mutu barang dan
pekerjaan
5. Administrasi, pembelian
dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan,
akuntansi, dll
9. Perundang-undangan dan
peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan
proyek
1. Misi proyek harus
memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek,
serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan
teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan
pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak
pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi
pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi untuk
mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para
peserta proyek
10. Troble shooting; akan
membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah
terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar
obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang
didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Komentar
Posting Komentar